Tata cara pelunasan BPIH (biaya haji) menurut standard yang ditetapkan Departemen Agama ini mengacu pada peraturan atau keputusan presiden yang diusulkan oleh menteri agama dan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI.Sementara prioritas pemberangkatan jamaah haji diberikan kepada calon jamaah haji yang no porsinya masuk dalam alokasi porsi provinsi dan telah melunasi BPIH tahun berjalan, belum pernah haji dan sudah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
Waktu dan tempat pelunasan BPIH :
- Waktu pelunasan BPIH berjalan dilaksankan setelah ditetapkan peraturan presiden tentang biaya penyenggaraan Ibadah Haji.
- Tempat pelunasan BPIH dilakukan pada BPS BPIH tempat semula mendatar
Syarat-syarat pelunasan BPIH :
Memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi ,dengan ketentuan sebagai berikut:
- Belum pernah haji
- Usia 18 tahun ke atas atau sudah menikah
- Suami, anak kandung dan orang tua kandung pernah haji dan akan bertindak sebagai mahrom bagi jamaah haji sebagaimana dimaksud diatas, atau sebagai pembimbing haji yang telah ditetapkan oleh kepala kemenetrian Agama provinsi dan telah dikonfirmasikan kepada SISKOHAT sebelum pelunasan dimulai.
Berikut ini cara pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji :
- Datang ke BPS BPIH setempat dengan membawa bukti setoran awal;
- Mnambah kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan presiden;
- Menerima bukti setoran pelunasan BPIH;
- Melaporkan diri ke kantor Kemenag kabupaten / Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyetorkan bukti pelunasan warna merah dan kuning, pas photo ukuran 3X4 sebanyak 20 lembar dan ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar.
Catatan : Bagi jamaah haji yang masuk dalam alokasi porsi provinsi tetapi tidak melakukan pelunasan BPIH tahun berjalan maka akan menjadi waiting list tahun berikutnya.
Demikianlah tatacara pelunasan BPIH standard departemen agama semoga bermanfaat