Travel haji : defenisi ihram

travel haji defenisi ihram
Pada kesempatan kali ini Daftar haji akan membeberkan tentang defenisi salah satu dari rukun haji yang harus di ketahui yaitu ihram pasti salah satu dari pembaca ada yang belum tahu apa itu pengertian  dari ihram ? Pengertian ihram menurut istilah syara' ialah memasuki ibadah haji, atau berniat untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Dalam ihram semua jamaah harus menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan ihram. Laki-laki memakai 2 lembar kain. Sedangkan perempuan harus menutup seluruh anggota tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.

Jika hanya berniat untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, berarti ia melaksanakan haji tamattu. Jika berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh secara bersamaan, berarti melaksanakan haji qiran. Sedangkan jika berniat untuk menunaikan ibadah haji saja, berarti melaksanakan haji ifrad.

Ihram disyaratkan dimulai dari miqat, baik miqat Zamani maupun miqat Makani. Dalam ihram terdapat beberapa larangan. Allah SWT berfirman, “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka ia tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. Al-Baqarah, [2]: 197)

Kesempurnaan dalam menetapi larangan ihram merupakan kesempurnaan dalam melakukan haji. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan saat ihram membawa sangsi berupa dam (denda) yang harus ditunaikan. Setelah kita melaksanakan perbuatan-perbuatan dalam ihram (tata cara ihram), maka selanjutnya kita mengucapkan talbiah.

Di antara keutamaan dalam ihram adalah memperbanyak membaca talbiyah. Dalam sebuah hadis, dinyatakan bahwa membaca talbiyah akan melebur dosa para jamaah haji seperti bayi yang baru dilahirkan. (HR. Ibnu Majah); Mendapat kabar gembira berupa surga (HR. Thabrani dan Sa'id bin Mansyur), serta tanah dan pohon-pohon disekeliling kita ikut membacanya (HR. Ibnu Majah, Baihaqi dan Turmudzi).

Tata cara pelaksanaan ihram secara garis besarnya berniat haji/umrah dari miqat dan menjauhi hal-hal yang dilarang pada saat ihram. Sedangkan secara rinci tata cara ihram adalah sebagai berikut:

Ihram dilakukan sesuai dengan niat miqatnya, baik itu niat miqat zamani maupun miqat makani. Ihram yang sesuai dengan miqat ini termasuk dalam wajib haji. Ihram untuk haji dimulai dari tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan negara asal jamaah haji.

Sebelum ihram disunahkan mandi besar dan membersihkan diri lainnya seperti memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dll. (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).

Memakai pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak berjahit bagi laki-laki, yaitu sebanyak 2 lembar. Satu dipakai sebagai sarung. Sebaiknya diberi ikat pinggang yang kuat. Sedangkan kain satunya lagi dililitkan di badan. Bagi perempuan, cukup memakai pakaian muslim biasa yang menutupi seluruh aurat, kecuali muka dan telapak tangan.

Shalat sunat ihram 2 rakaat, yang diawali dengan berwudlu terlebih dahulu. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca QS. Al-Kafirun dan ada rakaat ke dua QS. Al-Ikhlas (HR. Muslim). Shalat ini termasuk sunah haji.

Niat dan membaca talbiyah.
Setelah niat ihram maka jamaah harus meninggalkan berbagai larangan ihram. Menjauhkan diri dari berbagai larangan-larangan ihram tersebut merupakan wajib haji. Jika sampai melanggar, maka harus membayar dam. Berikut beberapa larangan dalam ihram:

Bersenggama dan pendahuluannya seperti percakapan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan seks, menyentuh, dan mencium dengan dorongan syahwat (QS. Al-Baqarah, 197).

Melakukan kejahatan dan berbuat maksiat yang mengakibatkan penyelewengan dari mentaati Allah (QS. Al-Baqarah, 197).

Berselisih/bertengkar dengan orang lain (QS. Al-Baqarah, 197).

Tidak boleh memakai pakaian berjahit bagi laki-laki (HR. Bukhari-Muslim). Sedangkan bagi wanita tidak diperbolehkan memakai cadar dan sarung tangan. (HR. Bukhari).

Melangsungkan akad nikah baik dirinya maupun orang lain. Termasuk didalamnya, tidak boleh wali atau menjadi wakil wali (HR. Turmudzi)

Tidak boleh memotong kuku dan menghilangkan rambut (QS. Al-Baqarah, 196).

Tidak boleh memakai wangi-wangian baik pada pakaian maupun di badan (HR. Iman Malik).

Berburu (QS.Al-Maidah, 96) dan memakan hasil buruan (HR. Bukhari Muslim).

Bagi mereka yang melanggar larangan ihram tersebut, terdapat beberapa hukuman:

Bila melanggar larangan ihram, maka harus membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji dan 7 hari di tanah air atau memberi makan orang miskin (sedekah).

Bila terpaksa mencukur rambut karena sakit, maka hukumnya menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

Bila bersenggama pada saat ihram, maka hajinya batal dan harus diulang tahun depan. ia juga harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan menyembelih qurban seekor unta.

Bila membunuh binatang buruan pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan binatang yang dibunuhnya. Sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh, binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa dintara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya” .

Allah SWT berfirman, “Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat selama kamu dalam ihram.” (QS. Al-Maidah, 96).

Meraih Hikmah di Balik Ihram
Dalam melaksanakan ihram, jamaah harus berganti pakaian. Ini mengandung hikmah yang besar. Pakaian menutupi diri dan watak manusia. Pakaian melambangkan pola, preferensi, status dan perbedaan tertentu sehingga menciptakan batas palsu yang melahirkan perpecahan umat manusia dan timbul konsep “aku” seperti bangsaku, kelasku, kedudukanku, keluargaku dll.

Di Miqat semua pakaian tadi dilepaskan dan diganti kain putih yang sederhana. Semuanya seragam berbaur laksana setetes air masuk kedalam samudra. Rombongan manusia dari seluruh dunia berkumpul di miqat. Mereka akan bertemu pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah. Hal itu mengandung hikmah, bahwa di mata Allah Swt. semua manusia sama nilainya. Tidak ada perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin, pimpinan dengan bawahan, orang pandai dengan orang bodoh dll.

Selain itu, pakaian ihram juga jika direnungkan memiliki beberapa rahasia berikut:

1. Pakaian ihram: adalah ujian dalam masalah persaudaraan dan persamaan, wejangan bagi keterikatan dan sebuah isyarat bahwa manusia telah keluar dari segala ornamen dan ketergantungan dan keterikatan duniawi. Orang yang berpakaian ihram (muhrim) kini berdiri di hadapan keagungan Tuhan dengan tabiat suci dan telah memasuki ranah fitrah tanpa ornamen insaniah.

2. Dua pakaian ihram mirip dengan kain kafan dan dianjurkan mengafani jenazah dengan kain yang dulu ia gunakan sebagai ihramnya. Dengan mengenakan kain ihram akan mengingatkan manusia tentang kegaduhan tatkala kematian datang menjemput dan pelbagai kesukaran pasca kematian dan hari kiamat.

3. Di berbagai penjuru dunia, manusia semenjak dahulu hingga sekarang memiliki pelbagai bentuk dan warna pakaian, dengan kualitas yang berbeda-beda, sehingga seringkali seseorang menjadi sombong dengan pakaiannya. Pakaian ihram merupakan sebuah upaya untuk menjauhkan pelbagai kesombongan dan keangkuhan dari diri manusia; karena pakaian ihram adalah sejenis tanda penafian egoisme dan ananiyah manusia.demikanlah penjelasan penjelasan tentang ihram dan terimakasih telah membaca artikel kami "Travel haji : defenisi ihram"  dari tulisan yang sederhana semoga bermanfaat AMIEN

sumber dari : http://haji.pikiran-rakyat.com/node/1307
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji / daftar umrah / daftar umroh / Umrah Plus dengan judul Travel haji : defenisi ihram . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://daftar-umroh-plus.blogspot.com/2013/01/travel-haji-defenisi-ihram.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Senin, 28 Januari 2013

Belum ada komentar untuk "Travel haji : defenisi ihram "

Posting Komentar