Wajib Haji

Haji-indonesia- Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:

Kewajiban-Kewajiban Haji

  • Berihram dari miqat dengan melepaskan pakaiannya dan memakai pakaian ihram, kemudian berniat dengan mengucapkan:
    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ atau لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً وَ عُمْرَةً
  • Menginap di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.
  • Melempar Jumratul 'Aqabah pada hari Raya 'Idul 'Adhha (Tanggal 10 Dzul-hijjah) dengan menggunakan tujuh batu kecil.
  • Melempar tiga jumrah secara berurutan (Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah 'Aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kecil, pada hari-hari Tasyriq sesudah tergelincirnya matahari.
  • Melaksanakan thawaf Wada' berdasar-kan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :
    أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
    "Manusia (para jama'ah haji) diperintahkan untuk menjadikan (thawaf wada') disekeliling Ka'bah sebagai masa terakhir mereka (ketika akan meninggalkan Makkah,-Pent), hanya saja diberi keringanan bagi wanita yang haidh (untuk tidak melaksanakan thawaf wada',-Pent).
  • Mencukur rambut kepala hingga bersih atau memendekkannya, hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
    "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebena-ran mimpinya dengan sebenarnya, (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS. Al-Fat-h: 27)

    Dan dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
    اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُوْا: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ
    "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (rambut kepala mereka,-Pent) Para Sahabat berkata: ‘Dan orang-orang yang memendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur’. Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata lagi: 'Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur' Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Dan juga orang-orang yang memendekkan.”
Sebagian ulama memasukkan mabit (bemalam) di Muzdalifah sebagai salah satu di antara kewajiban-kewajiban haji, bukan termasuk rukun haji.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji dengan judul Wajib Haji . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://daftar-umroh-plus.blogspot.com/2013/01/wajib-haji.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Kamis, 10 Januari 2013

Belum ada komentar untuk "Wajib Haji "

Posting Komentar